Make your own LED Scroller! |
PENGENALAN PASKIBRAKA
SEJARAH
Pengibar Bendera pusaka yang pertama adalah Bapak Latief Hendradiningrat dan Suhud S. Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-2. Presiden Soekarno memanggil salah satu ajudannya yaitu Bapak Mayor ( L) Husein Mutahar untuk bertugas dan memimpin Upacara Peringataan Kemerdekaan RI ke-2 di Halaman Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta tanggal 17 Agustus 1946.
Gagasan yanga ada dibenak beliau adalah bahwa untuk menumbuhkan rasa persatuan bangsa, maka pengibaran bendera sebaiknya dilakukan oleh para pemuda se-Indonesia. Kemudian beliau memilih 5 orang pemuda sebagai simbol Pancasila, 3 orang putri dan 2 orang putra. Salah satunya adalah Titik Dewi pelajar SMA dari Sumatera Barat, yang tinggal di Yogyakarta. Formasi pengibaran tersebut dilakukan juga pada tahun 1947 dan tahun 1948.
Peringatan HUT Kemerdekaan RI pertama kalinya dilaksanakan di Istana Negara Jakarta tanggal 17 Agustus 1950 yang mana kemudian regu-regu pengibaran bendera ditentukan dan diatur oleh Rumah Tangga Kepresidenan.
Tanggal 5 Agustus 1966 Bapak H. Mutahar menjadi Direktur Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka/ Dirjen UDAKA, yang salah satu kegiatannya adalah Pandu Indonesia ber-Pancasila, sempat dua kali diadakan yaitu tahun 1966-1967, kemudian diuji cobakan untuk kurikulum pembinaan, Pasukan Penggerek Bendera Pusaka 1967, dengan menggunakan sistem pendekatan Keluarga Bahagia yang penerapannya berupa gambaran Desa Bahagia.
Tahun 1967 Bapak H. Mutahar dipanggil oleh Presiden Soeharto untuk menyiapkan pelaksanaan Pengibaran Bendera Pusaka pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dengan ide dasar tahun 1946, maka beliau mengembangkan menjadi 3 kelompok :
· Kelompok 17 / pengiring ( pemandu )
· Kelompok 8 / pembawa ( inti )
· Kelompok 45 / pengawal
Sebagai makna dari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Tahun 1967 s.d 1972 anggota yang terlibat dalam pengibaran Bendera Pusaka disebut sebagai Pasukan Penggerek Bendera Pusaka ( PASERAKA ). Pada tahun 1973 Bapak Idik Sulaiman melontarkan nama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( PASKIBRAKA ).
PASKIBRAKA adalah PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Satu pasukan pemuda dari seluruh Indonesia yang mewakili Provinsi dengan jumlah 54 orang bertugas untuk mengibarkan dan menurunkan Bendera Pusaka, atau pemuda perwakilan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II untuk bertugas di daerahnya masing-masing.
DASAR
1. Rasa senasib, sepenanggungan dan seperjuangan.
2. Rasa persaudaraan dan kekeluargaan
3. Rasa persatuan dan kesatuan menuju pertahanan dan keamanan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Diadakannya Paskibraka adalah untuk menumbuhkan kembali jiwa Pandu yang mana bila dia pandu adalah:
· Pembuat Karya
· Pelopor perjuangan bangsa
· Pemacu semangat
· Pertahanan negeri
· Pembentuk persaudaraan
· Jiwa Pandu tercermin dari bara api yang dibentuknya, bara api itu semakin membara apabila dipadukan seluruhnya dan dia akan membentulk satu jiwa, yaitu Jiwa KORSA : Berani, Kritis, Kreatif, Berdisiplin, Bertatakrama, non Pribadi, Terbuka dan sebagainya.
TUJUAN
1. Membentuk pemuda yang bermental baik.
2. Membentuk persaudaraan antara pemuda .
3. Menjadikan pemuda sebagai pelopor dan Pandu Ibu Pertiwi.
MAKNA LAMBANG ANGGOTA PASKIBRAKA
Setangkai bunga teratai yang mekar dan dikelilingi oleh gelang rantai, yang mana rantainya berbentuk bulat dan belah ketupat, berjumlah 16 mata rantai bulat dan 16 mata rantai belah ketupat.
Makna dari lambang tersebut adalah :
a. Lambang berupa bunga teratai yang tumbuh dari lumpur (tanah) dan berkembang di atas air, hal ini bermakna bahwa anggota Paskibraka adalah pemuda yang tumbuh dari bawah (orang biasa) dari tanah air yang sedang berkembang dan membangun.
b. Bunga teratai berdaun bunga 3 (tiga) helai tumbuh ke atas (mahkota bunga), bermakna belajar, bekerja, dan berbakti.
c. Bunga teratai berkelopak 3 (tiga) helai mendatar bermakna aktif, disiplin, dan gembira.
d. Mata rantai berkaitan melambangkan persaudaraan yang akrab antar sesama generasi muda Indonesia yang ada di berbagai pelosok penjuru (16 penjuru arah mata angin) tanah air.
Rantai persaudaraan ini tanpa memandang asal suku, agama, status sosial, dan golongan, akan membentuk jalinan mata rantai persaudaraan yang kokoh dan kuat. Sehingga mampu menangkal bentuk pengaruh dari luar dan memperkuat ketahanan nasional, melalui jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan yang telah tertanam dalam dada setiap anggota Paskibraka.
MAKNA LAMBANG KORPS PASKIBRAKA
Untuk mempersatukan korps, untuk Paskibraka Nasional, Propinsi, dan Kabupaten / Kotamadya ditandai oleh lambang korps yang sama, dengan tambahan tanda lokasi terbentuknya pasukan.
Lambang Korps Paskibraka sejak tahun 1973, dengan perisai berwarna hitam dengan garis pinggir dan huruf berwarna kuning : PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA dan TAHUN 19 … (diujung bawah perisai) berisi gambar (dalam bulatan putih) sepasang anggota Paskibraka dilatar belakangi oleh Bendera Merah Putih yang berkibar ditiup angin dan 3 (tiga) garis horizon atau awan.
Makna dari bentuk dan gambar tersebut adalah;
a. bentuk perisai bermakna “Siap bela negara” termasuk bangsa dan tanah air Indonesia, warna hitam bermakna teguh dan percaya diri.
b. Sepasang anggota Paskibraka bermakna bahwa Paskibraka terdiri dari anggota putra dan anggota putri yang dengan keteguhan hati bertekad untuk mengabdi dan berkarya bagi pembangunan Indonesia.
c. Bendera Merah Putih yang sedang berkibar adalah bendera kebangsaan dan utama Indonesia yang harus dijunjung tinggi seluruh bangsa Indonesia termasuk generasi mudanya, termasuk Paskibraka.
d. Garis Horizon atau 3 (tiga) garis menunjukan ada Paskibraka di 3 (tiga) tingkat, yaitu Nasional, provinsi, dan Kabupaten / Kotamadya.
e. Warna kuning berarti kebanggaan, keteladanan dalam hal perilaku dan sikap setiap anggota Paskibraka.
MARS PASKIBRAKA
PENGIBAR BENDERA PUSAKA
PUTRA-PUTRI TELADAN
DARI SELURUH WILAYAH
REPUBLIK INDONESIA
MENURUT PERINTAH SELALU
PEMBINA DAN PELATIH
DEMI JAYANYA NUSA BANGSA
KITA SELALU BERSIAP
SAAT SENTOSA
TAK BOLEH TERGANGGU
SIANG DAN MALAM
TAK MENGENAL WAKTU
PANAS DAN HUJAN
TAK AKAN JADI RINTANGAN
SEIA SEKATA
SANGGUP BERKORBAN JIWA
ITULAH SEMBOYAN KITA
PERATURAN BARIS BERBARIS
SEJARAH
Berbaris pertama kali dikenal pada jaman Kekaisaran Romawi pada saat Kaisarnya Julius Caesar, dengan maksud agar pasukan yang berada dibawah kekuasaannya mempunyai rasa tanggungjawab, disiplin yang tinggi dengan melihat hasil lahir, yaitu Kerapihan, kekompakan, Ketertiban dan Kesigapan.
Pasukan Julius Caesar sangatlah terkenal pada jamannya (baca sejarah romawi)
PENGERTIAN
Baris berbaris adalah suatu wujud latihan fisik guna menanamkan disiplin, patriotisme, tanggung jawab serta membentuk sikap lahir dan bathin yang diarahkan pada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Sikap lahir yang diperoleh
Sikap lahir yang diperoleh :
Sikap bathin yang diperoleh :
· Ketegaran
· Ketangkasan
· Kelincahan
· Kerapihan
· Ketertiban
· Kehidmatan
· Kekompakan
· Keseragaman
· Kesigapan
· Keindahan
· Ketanggapan
· Kewajaran tenaga
· Kesopanan
· Ketelitian
· Ketenangan
· Ketaatan
· Keikhlasan
· Kesetiakawanan
· Kebersamaan
· Persaudaraan
· Keyakinan
· Keberanian
· Kekuatan
· Kesadaran
· Konsentrasi
· Kebiasaan
· Berani berkorban
· Persatuan
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud : Sebagai pendidikan / latihan awal bela negara, sesuai dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 1945
Tujuan : Menumbuhkan disiplin, mempertebal rasa dan semangat kebangsaan dan patriotisme yang tinggi sehingga tercipta rasa tanggung jawab yang tinggi pula atau menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin dengan senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu secara tidak langsung menanamkan rasa tanggung jawab.
INGAT !!! Pelatihan Inti PBB
1. Sikap dan Penampilan
2. Hentakan Kaki
3. Patah – patah
4. Rata – rata Air
5. Irama Langkah
6. Kewajaran Tenaga
7. Konsentrasi
TATA CARA MELIPAT DAN MEMBENTANG BENDERA
Teknik melipat bendera dan membentang bendera dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Teknik lipat 3
2. Teknik lipat Genap
Dibawah ini akan dijelaskan tata cara melipat bendera dengan teknik lipat genap. Teknik lipat genap sering digunakan karena kemungkinan kesalahannya sangat kecil. Maksudnya genap disini adalah jumlah lupatannya dapat 4, 6, 8, 10, asalkan genap dan disesuaikan dengan panjang bendera.
Cara melipat Bendera
1. Patokan memegang bendera warna putih di tangan sebelah kanan dan warna merah di tangan sebelah kiri
2. Pembentang memegang bendera warna merah di tangan sebelah kanan dan warna putih di tangan sebelah kiri
3. Bendera direntangkan, kemudian dilipat menjadi dua bagian, bagian putih menghadap ke atas
4. Kemudian dilipat memanjang menjadi dua bagian lagi, warna putih berada di dalam tertutup warna merah
5. Pembentang melipat bendera menjadi beberapa bagian yang genap dengan arah zig – zag
6. Setelah menjadi beberapa bagian yang genap, lipat menjadi 2 bagian dengan arah horizontal ke dalam.
Cara Membentang Bendera
1. Pembentang, tangan kanan memgang bendera warna merah, tangan kiri memegang bendera warna putih
2. Patokan, tangan kanan memegang bendera warna putih, tangan kiri memegang bendera warna merah
3. Setelah itu pembentang mundur 3 (tiga) langkah, tangan masih dlam keadaan lurus
4. Setelah mundur 3 langkah, pembentang membentangkan bendera sedangkan patokan diam
TATA CARA PENGIBARAN & PENURUNAN BENDERA
Yang terlibat langsung dalam pengibaran terdiri dari tiga orang , yaitu :
· Pengerek ( sebelah kiri pasukan )
· Pembawa Bendera ( ditengah )
· Pembentang Bendera ( sebelah kanan pasukan )
1. Pengerek dan pembentang bendera memegang tali bersama – sama, bukan memegang tiangnya, punggung tangan yang memegang tali menghadap ke depan.
2. Kemudian pengerek bendera mulai membuka tali pada tiang, perhatikan cara membuka talinya.
3. Pengerek melihat keatas untuk menchek apakah talinya sudah benar ataukah terbelit.
4. Setelah posisi tali benar berikan / serahkan salah satu tali pada pembentang bendera.
5. Pengerek melakukan tindakan penyelamatan gaya tindakan penyelamatan ini bebas, yang penting adalah tali tersebut tidak terlepas dari tangan pengerek.
6. Selanjutnya pengerek bendera memasang catok pada bendera, catok yang sebelah atas ke bagian warna merah dan catok yang satu lagi ke bendera warna putih.
7. Kemudian pembentang menyerahkan tali yang dipegangnya ke pengerek.
8. Langkah selanjutnya adalah pembentangan
Pembentang mundur 3 langkah ke belakang, setelah tiga langkah ke belakang baru bendera dibentangkan.
Bersamaan dengan mundurnya pembentang, pengerek menarik tiga kali ( kondisikan )
Selanjutnya pembentang menolehkan kepala ke arah Pemimpin Upacara dan memberikan isyarat dengan lantang dan keras “ Bendera Siap “. Pemimpin Upacara memberi aba – aba penghormatan pada bendera merah putih.
9. Tindakan selanjutnya adalah pengerekan bendera
Pembentang maju kedepan dengan langkah yang tegap dan tangan yang masih membentangkan bendera, langkahnya tidak kaku, tidak santai, tidak asal – asalan, setelah sampai didepan tiang lemparkan ujung bendera berwarna putih ke arah belakang pembentang yang sesuai dengan arah angin.
Bendera dikerek seirama dengan lagu Indonesia Raya, posisi telapak tangan pengerek, pengulur, dan pembentang menggenggam. Keadaan tangan Pengerek dan pembentang pada saat pengerekan terlihat seperti cermin.
Bendera harus sudah sampai dipuncak tiang pada kata “ Hiduplah ……” bait terakhir dari Lagu Indonesia Raya.
Ketika aba – aba “ TEGAK = GERAK “ dari Pemimpin Upacara, maka Pengerek dan Pembentang langsung mendekatkan tangan pada tiang, dan tali dari Pembentang langsung diambil oleh pengerek.
10. Langkah yang terakhir adalah pengikatan tali pada tiang.
Pengikatan tali ini dilakukan oleh Pengerek
Yang harus diperhatikan dalam pengikatan tali ini adalah posisi bendera yang telah berada diatas tidak boleh turun kembali, sehingga bagian tali yang berada di tangan pengerek harus diikatkan terlebih dahulu dengan kuat, kemudian kedua tali diikatkan sampai tali tersebut habis.
Catatan :
Kata yang dicetak tebal dan digaris bawahi 10 tahapan penaikan bendera yang harus tersusun dan tidak boleh terlewat.
IKRAR PUTERA INDONESIA
Aku mengaku Putera Indonesia dan berdasarkan pengakuan ini :
* Aku mengaku bahwa aku adalah mahluk Al Khalik yang Maha Esa dan bersumber pada-Nya.
* Aku mengaku bertumpah darah satu, Bangsa Indonesia
* Aku mengaku berjiwa satu, Jiwa Pancasila
* Aku mengaku berbudaya satu, Budaya dan Bahasa Indonesia
* Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
* Aku mengaku bercara karya satu, Masyarakat Adil Makmur berdasarkan Pancasila dan sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
* Aku mengaku bercara karya satu, perjuangan besar dengan ahlak dan Insan menurut Ridho Tuhan Yang Maha Esa
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa membenrkati niaku ini dengan taufik dan hidayah-Nya serta inayah-Nya.
MARS PASKIBRA
PARA PASKIBRA PELAJAR TELADAN
MENEMPUH MASA DAN DERITA
MUSUH KAN GENTAR LARI TUNGGANG LANGGANG
TAKUT SIKAP DAN MELATI PUTIH
BUANGLAH NAPASKU
TARIKLAH YANG DALAM
KOBARKAN SEMANGAT DI DADAMU
PASUKAN KIBAR BENDERA
RAJA SEGALA LAPANGAN
BIAR LELAH 7 X PASKIBRA !
PASUKAN KIBAR BENDERA
SIAP DIMANA DITEMPATKAN
( TATA UPACARA BENDERA )
ARTI
Tata : mengatur, menata, menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan
Tata Upacara Bendera adalah :
1. Merangkaikan suatu tindakan atau gerakan dengan susunan secara baik dan benar.
2. Tindakan atau gerakan yang dirangkaikan serta ditata dengan tertib dan disiplin
Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerakan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
DASAR HUKUM
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Inpres No. 14 tahun 1981 ( 1 Desember 1981 ) tentang Urutan Upacara Bendera
MAKSUD DAN TUJUAN
a. untuk memperoleh suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
b. menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
PEJABAT UPACARA
a. Pembina Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pengatur Upacara
d. Pembawa Upacara
PETUGAS UPACARA
a. Pembawa Naskah Pancasila
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Do’a
d. Pemimpin Lagu
e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu
g. Pemimpin kelompok kelas / regu
h. Cadangan tiap perangkat
PERLENGKAPAN UPACARA
1. Bendera Merah Putih
Ukuran perbandingan 2 : 3
Ukuran terbesar 2 X 3 meter
Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
2. Tiang Bendera
Minimal 5 meter maksimal 17 meter
Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 7
Ukuran yang ideal untuk sekolah tingkat SLTA 7 – 8 meter
3. Tali Bendera
Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar ( tali kalimetal )dan bukan tali plastik
Dan tali harus berwarna putih
4. Naskah-naskah
Intinya naskah harus terlihat selalu bersih
a. Pancasila
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Naskah Do’a
d. Naskah Acara
SUSUNAN BARISAN UPACARA
1. Bentuk Barisan Satu Garis
Suatu bentuk barisan disusun dalam satu garis dan menghadap ke pusat Upacara, dengan formasi :
· Shaf Bershaf
· Banjar Bershaf
1. Bentuk barisan “ U “ / Angkare
Suatu barisan yang disusun dalam bentuk huruf “ U “ atau Angkare dan menghadap ke pusat Upacara, dengan formasi
· Shaf Bershaf
· Banjar bershaf
1. Bentuk Barisan “ L “
· Shaf Bershaf
· Banjar Bershaf
Catatan :
Susunan Barisan Upacara diatas adalah suatu bentuk yang ideal, tetapi hal tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan upacara yang tersedia.
UPACARA DALAM RUANGAN
Upacara yang dilakukan dalam ruangan tidak melaksanakan Upacara Bendera, karena Sang Merah Putih sudah hadir sebagai bendera ruangan.
Bendera ruangan adalah :
· Bendera yang dipasang pada tongkat bendera, terpancang pada standard bendera dan terletak disebelah kanan depan ruangan
· Bendera yang dilekatkan terbentang horizontal di tengah – tengah dinding depan dari ruangan
Bila ada bendera kedua, kita tidak perlu melakukan penghormatan, cukup dengan aba – aba : “ Sang Merah Putih maju ke tempat yang telah ditentukan “.
SUSUNAN ACARA UPACARA
PERSIAPAN
Dipilih dan disiapkan orang-orang yang memiliki kemampuan dan kesiapan untuk tugas tersebut. Bendera, Tali, Tiang, Teks, Pengeras suara, Mimbar, dipersiapkan. Perhatikan daerah sekitar lapangan agar tidak terjadi kekacauan pada saat pelaksanaan.
A. PENDAHULUAN
1. Pemimpin Kelas menyiapkan pasukannya
2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara
3. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
4. Laporan Pemimpin Kelas kepada Pemimpin Upacara
Kemudian Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan peserta upacara diistirahatkan, (bersamaan dengan itu Tura menjemput Pembina )
A. ACARA POKOK
1. Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara
Didampingi oleh Tura, saat Tura kembali ketempat semula, pendamping pembina/pembawa naskah Pancasila menempati tempat 2 langkah disebelah kiri belakang pembina Upacara
2. Penghormatan Umum
3. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara
4. Pengibaran Sang Merah Putih
5. Mengheningkan Cipta
6. Pembacaan Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Format A : Petugas maju kedepan menghadap Pembina, Lapor
( untuk Lomba dan PHBN )
Format B : Petugas cukup maju kedepan 2 – 3 langkah )
( Upacara hari Senin )
7. Pembacaan Teks Pancasila
8. Amanat Pembina Upacara
9. Menyanyikan Lagu Nasional
10. Pembacaan Do’a
11. Laporan Pemimpin Upacara
12. Penghormatan Umum
13. Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara
A. ACARA PENUTUP
1. Penghormatan kepada pemimpin Upacara
2. Pemimpin Upacara kembali ketempat semula
A. ACARA TAMBAHAN
1. Pengumuman – penguman
Acara sertijab, penyerahan piala, dsb
2. Peserta Upacara dapat dibubarkan
Dilakukan oleh Pemimpin Pasukan, Pemimpin pasukan adalah petugas yang mengawali dan mengakhiri jalannya upacara
Keterangan :
Pembacaan Teks Pancasila dan Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 1945 dapat dibalikkan posisinya pada Upacara Kesaktian Pancasila.
Upacara penurunan bendera, setengah tiang, dalam ruangan :
Suasana upacara sama dengan upacara bendera hanya pada waktu penurunan bendera dilakukan setelah pembacaan do’a, bendera dinaikan satu tiang penuh seiring dengan selesainya lagu, baru kemudian diturunkan setengah tiang.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
· Semua yang hadir pada saat upacara hendaknya melakukan sikap sempurna.
· Gangguan dalam upacara
- Apabila kerekan bendera macet, upacara dilanjutkan setelah kerekan dibetulkan. Apabila kerekan putus, kelompok pengibar bendera mengibarkan / membentangkan bendera sampai upacara selesai. Apabila roboh tiangnya, maka upacara ditangguhkan dan apabila hujan turun saat upacara tengah berlangsung maka upacara dilanjutkan (lebih lengkapnya baca petunjuk TUB tahun 1995).
BUKU ACUAN POKOK !!!
· Juklak Tata Upacara Bendera 1995
· Juklak Tata Upacara Bendera dan Pelatihan Paskibraka 1993
· Bendera dan TUB Kak Idik Sulaeman
· TUB dan Tata Krama Terhadap Sang Merah Putih Idik Sulaeman dan Dharminto S.
Indonesia Raya
Bait 1:
Indonesia tanah airku, Tanah tumpah darahku.
Disanalah aku berdiri, Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku, Bangsa dan Tanah Airku.
Marilah kita berseru "Indonesia bersatu."
Hiduplah tanahku, Hiduplah negriku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya.
Bangunlah jiwanya, Bangunlah badannya.
Untuk Indonesia Raya.
Refrein:
Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Tanahku, negriku yang kucinta.
Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya.
Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Tanahku, negriku yang kucinta.
Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya.
Bait 2:
Indonesia! Tanah yang mulia, Tanah kita yang kaya.
Di sanalah aku berada Untuk slama-lamanya.
Indonesia, Tanah pusaka, Pusaka Kita semuanya.
Marilah kita mendoa, "Indonesia bahagia!"
Suburlah Tanahnya, Suburlah jiwanya,
Bangsanya, Rakyatnya semuanya.
Sadarlah hatinya, Sadarlah budinya.
Untuk Indonesia Raya.
disambung dengan refrein
Bait 3:
Indonesia! Tanah yang suci, Tanah kita yang sakti.
Disanalah aku berdiri menjaga ibu sejati.
Indonesia! Tanah berseri, Tanah yang aku sayangi.
Marilah kita berjanji: "Indonesia abadi!"
Slamatlah Rakyatnya, Slamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya semuanya.
Majulah Negrinya, Majulah Pandunya.
Untuk Indonesia Raya.
disambung dengan refrein
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
A. SEJARAH
Penciptanya adalah W.R Supratman, mula-mula diperdengarkan pada muka umum di Jakarta tanggal Oktober 1928 pada saat istirahat dalam Kongres Pemuda yang ke-2 sidang terakhir. Pada zaman itu Belanda melarang lagu Kebangsaan Indonesia Raya karena takut akan timbulnya nasionalisme Bangsa Indonesia semakin menuntut kemerdekaanya.
Hingga Belanda menyerah kepada Jepang 1943, lagu kebangsaan Indonesia Negara oleh Jepang diperbolehkan dikumandangkan, tetapi itupun tidak berlangsung lama. Diakhir tahun 1943 Jepang melarang lagu Indonesia Raya dan Bendera Merah Putih. Karena banyaknya pemberontakan-pemberontakan sehingga akhir tahun 1944 Bendera dan Lagu Kebangsaan diperbolehkan kembali disamping lagu kebangsaan Jepang dan Bendera Hinomaru.
B. DASAR HUKUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tanggal 26 Juni tahun 1958 No. 44 (L.N 1958-72) ditetapkan bahwa lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah “ Indonesia Raya “.
Menurut Penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut diatas (T.L. No. 637) yang dimaksudkan dengan lagu Kebangsaan Indonesia Raya Republik Indonesia ini adalah Lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman yang untuk pertama kalinya dinyanyikan dimuka umum di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakannya Kongres Pemuda seluruh Indonesia.
Lagu tersebut telah mengalami perubahan oleh Panitia Peninjauan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tahun 1943.
C. ATURAN MEMPERDENGARKAN/MENYANYIKAN
Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan
a. Pada saat kesempatan diperdengarkan, maka lagu dinyanyikan lengkap satu kali yaitu stofe dengan dua kali ulangan.
b. Pada saat kesempatan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama, dengan dua kali ulangan.
c. Pada saat kesempatan tersebut pada hurup b diatas, Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan penuh tiga bait dengan catatan, bahwa sesudah bait kedua dinyanyikan ulangan satu kali sedang sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.
A. PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
1. Tersendiri
Sebagai salah satu atribut Negara, Lagu kebangsaan itu dalam mempergunakannya harus dihormati setinggi-tingginya dan sesui dengan kedudukannya.
Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan :
a. Sebagai penghormatan kepada Presiden / Wakil Presiden yang diadakan oleh pemeritantah dan oleh umum seperti saat melakukan kunjungan ke daerah-daerah pada saat tiba dan meninggalkan daerah.
b. Pada saat pertemuan-pertemuan resmi.
c. Pada saat penaikan / penurunan bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
d. Selain kesempatan tersebut diatas dapat pula diperdengarkan / dinyanyikan.
1. Sebagai pernyataan perasaan Nasional, dengan mana dimaksudkan misalnya pada suatu pertemuan hadirin spontan menyanyikan Lagu Kebangsaan.
2. Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran, dengan maksud pendidikan umum serta pengajaran disekolah-sekolah.
2. Secara bersama-sama dengan Lagu Kebangsaan asing Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan bersama-sama dengan Lagu Kebangsaan asing sebagai berikut :
a. Apabila untuk Kepala Negara asing diperdengarkan Lagu Kebangsaan negara asing, maka Lagu Kebangsaan diperdengarkan terlebih kemudian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
b. Pada waktu Duta Besar asing menyerahkan surat kepercayaan, maka lagu kebangsaan negara asing diperdengarkan terlebih dahulu pada saat Duta Besar negara asing itu tiba, sedangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat Duta Besar meninggalkan Istana.
c. Jika pada saat pertemuan yang diadakan perwakilan pemerintah asing, maka Lagu kebangsaan diperdengarkan terlebih dahulu dari Lagu Kebangsaan negara asing.
d. Dalam suatu pertemuan umum maupun tertutup yang dihadiri oleh pejabat Negara Republik Indonesia yang diundang sebagai pejabat negara, Lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri.
A. TATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
1. Sesuai dengan kedudukannya, maka :
a. Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan / dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.
b. Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan / dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan kata-kata, gubahan lain selain dari yang resmi.
1. Cara-cara penghormatan :
Kewajiban pada saat diperdengarkan / dinyanyikan Lagu Kebangsaan, maka :
a. Hadirin tegak berdiri.
b. Hadirin yang berseragam menghormat sesuai aturan organisasinya.
c. Hadirin yang tidak berseragam memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan telapak tangan dengan jari merapat kepaha, penutup kepala harus dilepas, kecuali kopiah, sorban, ikat kepala dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan.
A. LARANGAN
Lagu Kebangsaan wajib dihormati setinggi-tingginya demi kehormatan Lagu Kebangsaan :
1. Menggunakan Lagu Kebangsaan sebagai reklame dalam bentuk apapun.
2. Menggunakan bagian-bagian Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan.
A. ANCAMAN HUKUMAN
Tindak pidana tersebut dibawah ini, yaitu :
1. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun.
2. Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
3. Dalam suatu pertamuan, yang tidak dapat dilihat umum, memperdengarkan / menyanyikan Lagu Kebangsaan negara asing sendiri tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari Kepala Daerah setempat yang tertinggi.
4. Menyanyikan Lagu Kebangsaan pada waktu dan tempat sesuka-sukanya sendiri.
5. Memperdengarkan / menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, iringan kata-kata atau gubahan yang lain, selain yang resmi.
Untuk setiap pelanggaran diancam tiga bulan penjara
LAMBANG NEGARA
SEJARAH
Tidak diketahui secara pasti, namun dalam sejarah bangsa Indonesia Lambang Burung Garuda terdapat dalam Lencana Garuda Mukha yang dikenakan oleh Prabu Airlangga yang digambarkan sebagai Dewa Wisnu yang mengendarai Burung Garuda yang bergelar Resi Getayu.
Bersumber dari museum Idayu Jakarta terdapat beberapa rancangan Lambang Negara. Sekitar akhir tahun 1949 diketahui adanya sesuatu panitia yang merancang Lambang Negara, diantaranya adalah Mr. Mohamad Yamin dan Sultan Hamid II.
Data yang pasti diketahui tanggal 8 Februari 1950 terdapat rancangan Lambang Negara yang dibuat oleh Mr. Mohammad yamin yang telah dipersiapkan di Istana Gambir, dalam rangka Rapat Panitia Lambang Negara bersama Presiden Republik Indonesia I, yang kemudian tercatat dalam sejarah selanjutnya rancangan mana yang terpilih.
Pada Sidang DPR RIS tanggal 20 Februari 1950 Lambang Negara yang terpampang sama dengan sekarang ada.
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah yang menetapkan Lambang Negara secara resmi adalah PP No. 66 tahun 1951, tanggal 17 Oktober 1951, yang dinyatakan berlaku tanggal 17 Agustus 1952. Dimasukan ke dalam Lembaran Negara tahun 1951, (LN 1951 – 111).
2. Penggunaannya diatur oleh PP No. 43 tahun 1958, yang dimasukan ke Lembaran Negara No. 71 tahun 1958.
Lambang negara ditetapkan berupa suatu lukisan yang diambil dari salah satu bentuk-bentuk perwujudan peradaban Indonesia yang hidup dalam mythologi, symbologi dan kesusastraan Indonesia dan tergambar pada beberapa candi sejak abad ke 6 sampai dengan abad ke 16.
BENTUK
Pada garis besarnya Lambang Negara itu terbagi atas 3 (tiga) bagian yaitu :
1. Burung Garuda yang menengok dengan kepala lurus ke sebelah kanan.
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkram oleh Garuda.
MAKNA LAMBANG NEGARA
Dengan bagian-bagiannya
1. Burung Garuda, yang digantungi perisai, dengan paruh, sayap, ekor dan cakar melambangkan tenaga pembangunan.
2. Sayapnya yang berbulu tujuh belas (setiap sayapnya) melambangkan tanggal 17 (tanggal kemerdekaan).
3. Ekor berbulu delapan menandakan bulan ke 8 / Agustus, bulan kemerdekaan Republik Indonesia.
4. Bulu leher sebanyak 45 (empat puluh lima) menandakan tahun kemerdekaan (1945).
5. Perisai atau tameng berbentuk jantung adalah senjata yang dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai tanda perjuangan untuk mencapai tujuan dengan jalan melindungi diri.
Senjata yang demikian itu dijadikan lambang, karena wujud dan artinya tetap, tidak berubah-ubah, yakni sebagai lambang perjuangan dan perlindungan.
Dengan mengambil bentuk perisai ini, maka Republik Indonesia berhubungan langsung dengan peradaban Indonesia asli.
Garis hitam tebal ditengah-tengah perisai ini dimaksudkan khatulistiwa (equator)yang melewati Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Barat. Hal menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat penuh dipermukaan bumi berhawa panas.
Lima buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Negara Republik Indonesia, PANCASILA, yaitu :
· Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
Tertulis dengan Nur Cahaya diruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
· Dasar Kerakyatan
Dilukiskan dengan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
· Dasar Kebangsaan
Dilukiskan dengan Pohon Beringin, tempat berlindung.
· Dasar Perikemanusiaan
Dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi. Rantai bermata bulatan menunjukan bagian perempuan berjumlah 9 (sembilan), dan rantai bermata persegi berjumlah 8 (delapan) menunjukan bagian laki-laki. Jumlah rantai sebanyak 17 (tujuh belas) itu sambung menyambung tidak putus-putusnya sesuai dengan sifat manusia yang turun temurun.
· Dasar Keadilan Sosial
Dilukiskan dengan padi dan kapas sebagai tanda tujuan kemakmuran, kedua gambar tumbuh-tumbuhan tersebut (padi dan kapas) sesuai dengan hymne yang memuji-muji pakaian (sandang) dan makanan (pangan).
1. Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dapat disalin diartikan sebagai berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Sedangkan perkataan Bhinneka itu sendiri adalah gabungan dua perkataan : Bhinna dan Ika.
Adapun makna dari pepatah itu adalah penggambaran dari persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia walaupun keluar memperlihatkan perbedaan dan perlainan. Kalimat itu telah tua sekali usianya dan telah dipakai oleh pujangga terutama oleh Empu Tantular dalam kitabnya Sutasoma, yang mengartikan pepatah tersebut sebagai “Diantara Pusparagam ada Persatuan”.
WARNA
Warna Lambang Negara yang dipakai adalah (terutama) tiga warna, yaitu Merah, Putih, Kuning Emas. Disamping itu dipakai juga warna hitam sebagai warna yang sebenarnya ada di alam.
Warna Emas dipakai oleh semua burung garuda, yang menggambarkan kebesaran bangsa dan keluhuran negara.
Warna Merah Putih dipakai pada ruangan perisai ditengah-tengah dan pada pita dalam cengkraman cakarnya.
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Penggunaan Lambang Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tentang lambang Negara tanggal 26 Juni 1958 (L.N. 1958 – 71) yang disesuaikan dengan keadaan sekarang, berbunyi sebagai berikut :
a. Pemasangan Lambang Negara di muka sebelah luar gedung dianggap sebagai suatu keistimewaan.
Oleh karena itu pemasangan dengan cara ini dibatasi pada gedung dan rumah jabatan, yaitu rumah dinas yang khusus disediakan untuk jabatan-jabatan tertentu, yaitu :
· Gedung-gedung MPR, DPR, Mahkamah Agung, DPA, BPK, Sekretariat Negara, BAPPENAS.
· Rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur / Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan itu.
a. Pemasangan Lambang Negara di dalam gedung :
1. Pemasangan Lambang Negara diharuskan di dalam tiap
1) Kantor Kepala Daerah
2) Ruang Sidang MPR dan DPR
3) Ruang Sidang Peradilan
4) Markas Angkatan Perang
5) Kantor Keplosian Negara
6) Kantor Imigrasi
7) Kantor Bea dan Cukai
8) Kantor Syahbandar
1. Pemasangan Lambang Negara diperbolehkan pada tiap kantor negeri lain, di luar kantor tersebut di atas.
2. Jika Lambang Negara dalam suatu ruangan ditempatkan bersama-sama dengan Presiden dan / atau gambar Wakil Presiden, maka kepada Lambang Negara diberi tempat paling sedikit sama dengan yang diberikan kepada gambar itu.
a. Pemasangan Lambang Negara secara lain
1) Lambang Negara dipasang pada paspor dan tiap Lembaran Negara dan Berita Negara serta tambahan-tambahannya pada halaman pertama atas tengah.
2) Lambang Negara hanya diperbolehkan untuk cap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPA, Ketua BPK, Ketua BAPPENAS, Kepala Daerah Tingkat Bupati ke atas dan Notaris.
3) Di dalam cap dinas untuk kantor-kantor pusat dari jabatan-jabatan tersebut dalam huruf b angka 2 di atas boleh dilukiskan Lambang Negara.
4) Lambang Negara dapat digunakan pada surat jabatan Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPA, Ketua BPK, Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Nagara, termasuk sekretaris-sekretaris di bawahnya, Gubernur / Kepala Daerah dan Notaris.
5) Lambang Negara dapat digunakan pada :
· Mata uang logam dan mata uang kertas.
· Kertas bermaterai (dalam materainya)
· Surat Ijazah Negara
· Barang negara di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Luar Negeri.
· Pakaian-pakaian resmi yang dianggap perlu oleh Pemerintah.
· Buku-buku dan majalah-majalah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
· Buku kumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh Pemerintah, juga buku kumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh Partikelir.
· Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan seizin Menteri yang bersangkutan.
6) Lambang Negara dapat digunakan diadakannya peristiwa-peristiwa resmi, pada gapura dan bangunan-bangunan lainnya yang pantas.
7) Lambang Negara dalam bentuk Lencana dapat digunakan di suatu negara asing oleh Instansi-instansi Pemerintah Republik Indonesia dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang kebangsaan asing yang berlaku di negeri itu.
LARANGAN
Pada dasarnya Lambang Negara dilarang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Lambang Negara tahun 1958 No. 43 (L.N. 1958 – 71) yang ketentuan-ketentuan pokoknya seperti diuraikan di atas, dan disamping itu :
a) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain.
b) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan cap dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun.
c) Dilarang membuat lambang perseorangan, perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahaan yang pada pokoknya sama sekali menyerupai Lambang Negara.
ANCAMAN HUKUMAN
Tindak pidana tersebut di bawah ini, yaitu :
a. Menggunakan Lambang Negara bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan lambang Negara tahun 1958 No. 43 (L.N. 1958 – 71) dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Panji dan Bendera Jabatan.
b. Menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain pada Lambang Negara.
c. Menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan cap dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun.
d. Lambang perseorangan, perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahaan yang pada pokoknya sama sekali menyerupai Lambang Negara.
Kesemuanya dianggap sebagai pelanggaran dan perbuatannya dihukum dengan hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda.
SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
PENGERTIAN
Asal kata
· Bandira / Bandir yang artinya umbul-umbul
· Bandiera dari Bahasa Itali Rumpun Romawi Kuno.
· Dalam Bahasa Sangsakerta untuk Pataka, Panji, Dhuaja.
Bendera adalah lambang kedaulatan kemerdekaan. Dimana negara yang memiliki dan mengibarkan bendera sendiri berarti negara itu bebas mengatur segala bentuk aturan negara tersebut.
Menurut W.J.S. Purwadarminta, Bendera adalah sepotong kain segi tiga atau segi empat diberi tongkat (tiang) dipergunakan sebagai lambang, tanda dsb, panji tunggul.
SEJARAH
Bangsa Indonesia purba ketika masih bertempat di daratan Asia Tenggara + 6000 tahun yang lalu menganggap Matahari dan Bulan merupakan benda langit yang sangat penting dalam perjalanan hidup manusia. Penghormatan terhadap benda langit itu disebut penghormatan Surya Candra.
Bangsa Indonesia purba menghubungkan Matahari dengan warna merah dan Bulan dengan warna putih. Akibat dari penghormatan Surya Candra, bangsa Indonesia sangat menghormati warna merah putih.
Kedua lambang tersebut melambangkan kehidupan yaitu :
Merah melambagkan darah, ciri manusia yang masih hidup
Putih melambangkan getah, ciri-ciri tumbuhan yang masih hidup
Warna Merah Putih dianggap lambang keagungan, kesaktian dan kejayaan.
Warna Merah Putih itu bagi bangsa Indonesia khususnya bagi rumpun Aestronia pada umumnya merupakan keagungan, kesaktian dan kejayaan. Berdasarkan anggapan tersebut dapat dipahami apa sebab lambang perjuangan kebangsaan Indonesia, Lambang Negara Nasional, yang merupakan bendera berwarna Merah Putih.
Kemudian bendera Merah-Putih bergelar “Sang” yang berarti kemegahan turun temurun, sehingga Sang Saka berarti berdera warisan yang dimuliakan.
Makna warna bagi bangsa Indonesia
MERAH : Gula Merah, Bubur Merah, Berani, Kuat, Menyala, Darah
PUTIH : Gula Putih, Bubur Putih, Kelapa, Suci, Bersih, Hidup, Getah
TARICH SANG MERAH PUTIH
Lihat Tarich Sejarah Sang Merah Putih
TATA KRAMA
1. Tidak boleh menyentuh tanah
Logika : Bendera akan kotor
Kiasan : Tanah merupakan tempat berpijak, maka bila bendera jatuh, seolah-olah menginjak bendera
2. Tidak boleh dibawa balik kanan
Kiasan : Karena negara seperti mundur / kemunduran
Pengibar Bendera pusaka yang pertama adalah Bapak Latief Hendradiningrat dan Suhud S. Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-2. Presiden Soekarno memanggil salah satu ajudannya yaitu Bapak Mayor ( L) Husein Mutahar untuk bertugas dan memimpin Upacara Peringataan Kemerdekaan RI ke-2 di Halaman Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta tanggal 17 Agustus 1946.
Gagasan yanga ada dibenak beliau adalah bahwa untuk menumbuhkan rasa persatuan bangsa, maka pengibaran bendera sebaiknya dilakukan oleh para pemuda se-Indonesia. Kemudian beliau memilih 5 orang pemuda sebagai simbol Pancasila, 3 orang putri dan 2 orang putra. Salah satunya adalah Titik Dewi pelajar SMA dari Sumatera Barat, yang tinggal di Yogyakarta. Formasi pengibaran tersebut dilakukan juga pada tahun 1947 dan tahun 1948.
Peringatan HUT Kemerdekaan RI pertama kalinya dilaksanakan di Istana Negara Jakarta tanggal 17 Agustus 1950 yang mana kemudian regu-regu pengibaran bendera ditentukan dan diatur oleh Rumah Tangga Kepresidenan.
Tanggal 5 Agustus 1966 Bapak H. Mutahar menjadi Direktur Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka/ Dirjen UDAKA, yang salah satu kegiatannya adalah Pandu Indonesia ber-Pancasila, sempat dua kali diadakan yaitu tahun 1966-1967, kemudian diuji cobakan untuk kurikulum pembinaan, Pasukan Penggerek Bendera Pusaka 1967, dengan menggunakan sistem pendekatan Keluarga Bahagia yang penerapannya berupa gambaran Desa Bahagia.
Tahun 1967 Bapak H. Mutahar dipanggil oleh Presiden Soeharto untuk menyiapkan pelaksanaan Pengibaran Bendera Pusaka pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dengan ide dasar tahun 1946, maka beliau mengembangkan menjadi 3 kelompok :
· Kelompok 17 / pengiring ( pemandu )
· Kelompok 8 / pembawa ( inti )
· Kelompok 45 / pengawal
Sebagai makna dari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Tahun 1967 s.d 1972 anggota yang terlibat dalam pengibaran Bendera Pusaka disebut sebagai Pasukan Penggerek Bendera Pusaka ( PASERAKA ). Pada tahun 1973 Bapak Idik Sulaiman melontarkan nama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( PASKIBRAKA ).
PASKIBRAKA adalah PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Satu pasukan pemuda dari seluruh Indonesia yang mewakili Provinsi dengan jumlah 54 orang bertugas untuk mengibarkan dan menurunkan Bendera Pusaka, atau pemuda perwakilan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II untuk bertugas di daerahnya masing-masing.
DASAR
1. Rasa senasib, sepenanggungan dan seperjuangan.
2. Rasa persaudaraan dan kekeluargaan
3. Rasa persatuan dan kesatuan menuju pertahanan dan keamanan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Diadakannya Paskibraka adalah untuk menumbuhkan kembali jiwa Pandu yang mana bila dia pandu adalah:
· Pembuat Karya
· Pelopor perjuangan bangsa
· Pemacu semangat
· Pertahanan negeri
· Pembentuk persaudaraan
· Jiwa Pandu tercermin dari bara api yang dibentuknya, bara api itu semakin membara apabila dipadukan seluruhnya dan dia akan membentulk satu jiwa, yaitu Jiwa KORSA : Berani, Kritis, Kreatif, Berdisiplin, Bertatakrama, non Pribadi, Terbuka dan sebagainya.
TUJUAN
1. Membentuk pemuda yang bermental baik.
2. Membentuk persaudaraan antara pemuda .
3. Menjadikan pemuda sebagai pelopor dan Pandu Ibu Pertiwi.
MAKNA LAMBANG ANGGOTA PASKIBRAKA
Setangkai bunga teratai yang mekar dan dikelilingi oleh gelang rantai, yang mana rantainya berbentuk bulat dan belah ketupat, berjumlah 16 mata rantai bulat dan 16 mata rantai belah ketupat.
Makna dari lambang tersebut adalah :
a. Lambang berupa bunga teratai yang tumbuh dari lumpur (tanah) dan berkembang di atas air, hal ini bermakna bahwa anggota Paskibraka adalah pemuda yang tumbuh dari bawah (orang biasa) dari tanah air yang sedang berkembang dan membangun.
b. Bunga teratai berdaun bunga 3 (tiga) helai tumbuh ke atas (mahkota bunga), bermakna belajar, bekerja, dan berbakti.
c. Bunga teratai berkelopak 3 (tiga) helai mendatar bermakna aktif, disiplin, dan gembira.
d. Mata rantai berkaitan melambangkan persaudaraan yang akrab antar sesama generasi muda Indonesia yang ada di berbagai pelosok penjuru (16 penjuru arah mata angin) tanah air.
Rantai persaudaraan ini tanpa memandang asal suku, agama, status sosial, dan golongan, akan membentuk jalinan mata rantai persaudaraan yang kokoh dan kuat. Sehingga mampu menangkal bentuk pengaruh dari luar dan memperkuat ketahanan nasional, melalui jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan yang telah tertanam dalam dada setiap anggota Paskibraka.
MAKNA LAMBANG KORPS PASKIBRAKA
Untuk mempersatukan korps, untuk Paskibraka Nasional, Propinsi, dan Kabupaten / Kotamadya ditandai oleh lambang korps yang sama, dengan tambahan tanda lokasi terbentuknya pasukan.
Lambang Korps Paskibraka sejak tahun 1973, dengan perisai berwarna hitam dengan garis pinggir dan huruf berwarna kuning : PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA dan TAHUN 19 … (diujung bawah perisai) berisi gambar (dalam bulatan putih) sepasang anggota Paskibraka dilatar belakangi oleh Bendera Merah Putih yang berkibar ditiup angin dan 3 (tiga) garis horizon atau awan.
Makna dari bentuk dan gambar tersebut adalah;
a. bentuk perisai bermakna “Siap bela negara” termasuk bangsa dan tanah air Indonesia, warna hitam bermakna teguh dan percaya diri.
b. Sepasang anggota Paskibraka bermakna bahwa Paskibraka terdiri dari anggota putra dan anggota putri yang dengan keteguhan hati bertekad untuk mengabdi dan berkarya bagi pembangunan Indonesia.
c. Bendera Merah Putih yang sedang berkibar adalah bendera kebangsaan dan utama Indonesia yang harus dijunjung tinggi seluruh bangsa Indonesia termasuk generasi mudanya, termasuk Paskibraka.
d. Garis Horizon atau 3 (tiga) garis menunjukan ada Paskibraka di 3 (tiga) tingkat, yaitu Nasional, provinsi, dan Kabupaten / Kotamadya.
e. Warna kuning berarti kebanggaan, keteladanan dalam hal perilaku dan sikap setiap anggota Paskibraka.
MARS PASKIBRAKA
PENGIBAR BENDERA PUSAKA
PUTRA-PUTRI TELADAN
DARI SELURUH WILAYAH
REPUBLIK INDONESIA
MENURUT PERINTAH SELALU
PEMBINA DAN PELATIH
DEMI JAYANYA NUSA BANGSA
KITA SELALU BERSIAP
SAAT SENTOSA
TAK BOLEH TERGANGGU
SIANG DAN MALAM
TAK MENGENAL WAKTU
PANAS DAN HUJAN
TAK AKAN JADI RINTANGAN
SEIA SEKATA
SANGGUP BERKORBAN JIWA
ITULAH SEMBOYAN KITA
PERATURAN BARIS BERBARIS
SEJARAH
Berbaris pertama kali dikenal pada jaman Kekaisaran Romawi pada saat Kaisarnya Julius Caesar, dengan maksud agar pasukan yang berada dibawah kekuasaannya mempunyai rasa tanggungjawab, disiplin yang tinggi dengan melihat hasil lahir, yaitu Kerapihan, kekompakan, Ketertiban dan Kesigapan.
Pasukan Julius Caesar sangatlah terkenal pada jamannya (baca sejarah romawi)
PENGERTIAN
Baris berbaris adalah suatu wujud latihan fisik guna menanamkan disiplin, patriotisme, tanggung jawab serta membentuk sikap lahir dan bathin yang diarahkan pada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Sikap lahir yang diperoleh
Sikap lahir yang diperoleh :
Sikap bathin yang diperoleh :
· Ketegaran
· Ketangkasan
· Kelincahan
· Kerapihan
· Ketertiban
· Kehidmatan
· Kekompakan
· Keseragaman
· Kesigapan
· Keindahan
· Ketanggapan
· Kewajaran tenaga
· Kesopanan
· Ketelitian
· Ketenangan
· Ketaatan
· Keikhlasan
· Kesetiakawanan
· Kebersamaan
· Persaudaraan
· Keyakinan
· Keberanian
· Kekuatan
· Kesadaran
· Konsentrasi
· Kebiasaan
· Berani berkorban
· Persatuan
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud : Sebagai pendidikan / latihan awal bela negara, sesuai dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 1945
Tujuan : Menumbuhkan disiplin, mempertebal rasa dan semangat kebangsaan dan patriotisme yang tinggi sehingga tercipta rasa tanggung jawab yang tinggi pula atau menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin dengan senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu secara tidak langsung menanamkan rasa tanggung jawab.
INGAT !!! Pelatihan Inti PBB
1. Sikap dan Penampilan
2. Hentakan Kaki
3. Patah – patah
4. Rata – rata Air
5. Irama Langkah
6. Kewajaran Tenaga
7. Konsentrasi
TATA CARA MELIPAT DAN MEMBENTANG BENDERA
Teknik melipat bendera dan membentang bendera dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Teknik lipat 3
2. Teknik lipat Genap
Dibawah ini akan dijelaskan tata cara melipat bendera dengan teknik lipat genap. Teknik lipat genap sering digunakan karena kemungkinan kesalahannya sangat kecil. Maksudnya genap disini adalah jumlah lupatannya dapat 4, 6, 8, 10, asalkan genap dan disesuaikan dengan panjang bendera.
Cara melipat Bendera
1. Patokan memegang bendera warna putih di tangan sebelah kanan dan warna merah di tangan sebelah kiri
2. Pembentang memegang bendera warna merah di tangan sebelah kanan dan warna putih di tangan sebelah kiri
3. Bendera direntangkan, kemudian dilipat menjadi dua bagian, bagian putih menghadap ke atas
4. Kemudian dilipat memanjang menjadi dua bagian lagi, warna putih berada di dalam tertutup warna merah
5. Pembentang melipat bendera menjadi beberapa bagian yang genap dengan arah zig – zag
6. Setelah menjadi beberapa bagian yang genap, lipat menjadi 2 bagian dengan arah horizontal ke dalam.
Cara Membentang Bendera
1. Pembentang, tangan kanan memgang bendera warna merah, tangan kiri memegang bendera warna putih
2. Patokan, tangan kanan memegang bendera warna putih, tangan kiri memegang bendera warna merah
3. Setelah itu pembentang mundur 3 (tiga) langkah, tangan masih dlam keadaan lurus
4. Setelah mundur 3 langkah, pembentang membentangkan bendera sedangkan patokan diam
TATA CARA PENGIBARAN & PENURUNAN BENDERA
Yang terlibat langsung dalam pengibaran terdiri dari tiga orang , yaitu :
· Pengerek ( sebelah kiri pasukan )
· Pembawa Bendera ( ditengah )
· Pembentang Bendera ( sebelah kanan pasukan )
1. Pengerek dan pembentang bendera memegang tali bersama – sama, bukan memegang tiangnya, punggung tangan yang memegang tali menghadap ke depan.
2. Kemudian pengerek bendera mulai membuka tali pada tiang, perhatikan cara membuka talinya.
3. Pengerek melihat keatas untuk menchek apakah talinya sudah benar ataukah terbelit.
4. Setelah posisi tali benar berikan / serahkan salah satu tali pada pembentang bendera.
5. Pengerek melakukan tindakan penyelamatan gaya tindakan penyelamatan ini bebas, yang penting adalah tali tersebut tidak terlepas dari tangan pengerek.
6. Selanjutnya pengerek bendera memasang catok pada bendera, catok yang sebelah atas ke bagian warna merah dan catok yang satu lagi ke bendera warna putih.
7. Kemudian pembentang menyerahkan tali yang dipegangnya ke pengerek.
8. Langkah selanjutnya adalah pembentangan
Pembentang mundur 3 langkah ke belakang, setelah tiga langkah ke belakang baru bendera dibentangkan.
Bersamaan dengan mundurnya pembentang, pengerek menarik tiga kali ( kondisikan )
Selanjutnya pembentang menolehkan kepala ke arah Pemimpin Upacara dan memberikan isyarat dengan lantang dan keras “ Bendera Siap “. Pemimpin Upacara memberi aba – aba penghormatan pada bendera merah putih.
9. Tindakan selanjutnya adalah pengerekan bendera
Pembentang maju kedepan dengan langkah yang tegap dan tangan yang masih membentangkan bendera, langkahnya tidak kaku, tidak santai, tidak asal – asalan, setelah sampai didepan tiang lemparkan ujung bendera berwarna putih ke arah belakang pembentang yang sesuai dengan arah angin.
Bendera dikerek seirama dengan lagu Indonesia Raya, posisi telapak tangan pengerek, pengulur, dan pembentang menggenggam. Keadaan tangan Pengerek dan pembentang pada saat pengerekan terlihat seperti cermin.
Bendera harus sudah sampai dipuncak tiang pada kata “ Hiduplah ……” bait terakhir dari Lagu Indonesia Raya.
Ketika aba – aba “ TEGAK = GERAK “ dari Pemimpin Upacara, maka Pengerek dan Pembentang langsung mendekatkan tangan pada tiang, dan tali dari Pembentang langsung diambil oleh pengerek.
10. Langkah yang terakhir adalah pengikatan tali pada tiang.
Pengikatan tali ini dilakukan oleh Pengerek
Yang harus diperhatikan dalam pengikatan tali ini adalah posisi bendera yang telah berada diatas tidak boleh turun kembali, sehingga bagian tali yang berada di tangan pengerek harus diikatkan terlebih dahulu dengan kuat, kemudian kedua tali diikatkan sampai tali tersebut habis.
Catatan :
Kata yang dicetak tebal dan digaris bawahi 10 tahapan penaikan bendera yang harus tersusun dan tidak boleh terlewat.
IKRAR PUTERA INDONESIA
Aku mengaku Putera Indonesia dan berdasarkan pengakuan ini :
* Aku mengaku bahwa aku adalah mahluk Al Khalik yang Maha Esa dan bersumber pada-Nya.
* Aku mengaku bertumpah darah satu, Bangsa Indonesia
* Aku mengaku berjiwa satu, Jiwa Pancasila
* Aku mengaku berbudaya satu, Budaya dan Bahasa Indonesia
* Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
* Aku mengaku bercara karya satu, Masyarakat Adil Makmur berdasarkan Pancasila dan sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
* Aku mengaku bercara karya satu, perjuangan besar dengan ahlak dan Insan menurut Ridho Tuhan Yang Maha Esa
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa membenrkati niaku ini dengan taufik dan hidayah-Nya serta inayah-Nya.
MARS PASKIBRA
PARA PASKIBRA PELAJAR TELADAN
MENEMPUH MASA DAN DERITA
MUSUH KAN GENTAR LARI TUNGGANG LANGGANG
TAKUT SIKAP DAN MELATI PUTIH
BUANGLAH NAPASKU
TARIKLAH YANG DALAM
KOBARKAN SEMANGAT DI DADAMU
PASUKAN KIBAR BENDERA
RAJA SEGALA LAPANGAN
BIAR LELAH 7 X PASKIBRA !
PASUKAN KIBAR BENDERA
SIAP DIMANA DITEMPATKAN
( TATA UPACARA BENDERA )
ARTI
Tata : mengatur, menata, menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan
Tata Upacara Bendera adalah :
1. Merangkaikan suatu tindakan atau gerakan dengan susunan secara baik dan benar.
2. Tindakan atau gerakan yang dirangkaikan serta ditata dengan tertib dan disiplin
Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerakan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
DASAR HUKUM
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Inpres No. 14 tahun 1981 ( 1 Desember 1981 ) tentang Urutan Upacara Bendera
MAKSUD DAN TUJUAN
a. untuk memperoleh suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
b. menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
PEJABAT UPACARA
a. Pembina Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pengatur Upacara
d. Pembawa Upacara
PETUGAS UPACARA
a. Pembawa Naskah Pancasila
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Do’a
d. Pemimpin Lagu
e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu
g. Pemimpin kelompok kelas / regu
h. Cadangan tiap perangkat
PERLENGKAPAN UPACARA
1. Bendera Merah Putih
Ukuran perbandingan 2 : 3
Ukuran terbesar 2 X 3 meter
Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
2. Tiang Bendera
Minimal 5 meter maksimal 17 meter
Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 7
Ukuran yang ideal untuk sekolah tingkat SLTA 7 – 8 meter
3. Tali Bendera
Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar ( tali kalimetal )dan bukan tali plastik
Dan tali harus berwarna putih
4. Naskah-naskah
Intinya naskah harus terlihat selalu bersih
a. Pancasila
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Naskah Do’a
d. Naskah Acara
SUSUNAN BARISAN UPACARA
1. Bentuk Barisan Satu Garis
Suatu bentuk barisan disusun dalam satu garis dan menghadap ke pusat Upacara, dengan formasi :
· Shaf Bershaf
· Banjar Bershaf
1. Bentuk barisan “ U “ / Angkare
Suatu barisan yang disusun dalam bentuk huruf “ U “ atau Angkare dan menghadap ke pusat Upacara, dengan formasi
· Shaf Bershaf
· Banjar bershaf
1. Bentuk Barisan “ L “
· Shaf Bershaf
· Banjar Bershaf
Catatan :
Susunan Barisan Upacara diatas adalah suatu bentuk yang ideal, tetapi hal tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan upacara yang tersedia.
UPACARA DALAM RUANGAN
Upacara yang dilakukan dalam ruangan tidak melaksanakan Upacara Bendera, karena Sang Merah Putih sudah hadir sebagai bendera ruangan.
Bendera ruangan adalah :
· Bendera yang dipasang pada tongkat bendera, terpancang pada standard bendera dan terletak disebelah kanan depan ruangan
· Bendera yang dilekatkan terbentang horizontal di tengah – tengah dinding depan dari ruangan
Bila ada bendera kedua, kita tidak perlu melakukan penghormatan, cukup dengan aba – aba : “ Sang Merah Putih maju ke tempat yang telah ditentukan “.
SUSUNAN ACARA UPACARA
PERSIAPAN
Dipilih dan disiapkan orang-orang yang memiliki kemampuan dan kesiapan untuk tugas tersebut. Bendera, Tali, Tiang, Teks, Pengeras suara, Mimbar, dipersiapkan. Perhatikan daerah sekitar lapangan agar tidak terjadi kekacauan pada saat pelaksanaan.
A. PENDAHULUAN
1. Pemimpin Kelas menyiapkan pasukannya
2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara
3. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
4. Laporan Pemimpin Kelas kepada Pemimpin Upacara
Kemudian Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan peserta upacara diistirahatkan, (bersamaan dengan itu Tura menjemput Pembina )
A. ACARA POKOK
1. Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara
Didampingi oleh Tura, saat Tura kembali ketempat semula, pendamping pembina/pembawa naskah Pancasila menempati tempat 2 langkah disebelah kiri belakang pembina Upacara
2. Penghormatan Umum
3. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara
4. Pengibaran Sang Merah Putih
5. Mengheningkan Cipta
6. Pembacaan Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Format A : Petugas maju kedepan menghadap Pembina, Lapor
( untuk Lomba dan PHBN )
Format B : Petugas cukup maju kedepan 2 – 3 langkah )
( Upacara hari Senin )
7. Pembacaan Teks Pancasila
8. Amanat Pembina Upacara
9. Menyanyikan Lagu Nasional
10. Pembacaan Do’a
11. Laporan Pemimpin Upacara
12. Penghormatan Umum
13. Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara
A. ACARA PENUTUP
1. Penghormatan kepada pemimpin Upacara
2. Pemimpin Upacara kembali ketempat semula
A. ACARA TAMBAHAN
1. Pengumuman – penguman
Acara sertijab, penyerahan piala, dsb
2. Peserta Upacara dapat dibubarkan
Dilakukan oleh Pemimpin Pasukan, Pemimpin pasukan adalah petugas yang mengawali dan mengakhiri jalannya upacara
Keterangan :
Pembacaan Teks Pancasila dan Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 1945 dapat dibalikkan posisinya pada Upacara Kesaktian Pancasila.
Upacara penurunan bendera, setengah tiang, dalam ruangan :
Suasana upacara sama dengan upacara bendera hanya pada waktu penurunan bendera dilakukan setelah pembacaan do’a, bendera dinaikan satu tiang penuh seiring dengan selesainya lagu, baru kemudian diturunkan setengah tiang.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
· Semua yang hadir pada saat upacara hendaknya melakukan sikap sempurna.
· Gangguan dalam upacara
- Apabila kerekan bendera macet, upacara dilanjutkan setelah kerekan dibetulkan. Apabila kerekan putus, kelompok pengibar bendera mengibarkan / membentangkan bendera sampai upacara selesai. Apabila roboh tiangnya, maka upacara ditangguhkan dan apabila hujan turun saat upacara tengah berlangsung maka upacara dilanjutkan (lebih lengkapnya baca petunjuk TUB tahun 1995).
BUKU ACUAN POKOK !!!
· Juklak Tata Upacara Bendera 1995
· Juklak Tata Upacara Bendera dan Pelatihan Paskibraka 1993
· Bendera dan TUB Kak Idik Sulaeman
· TUB dan Tata Krama Terhadap Sang Merah Putih Idik Sulaeman dan Dharminto S.
Indonesia Raya
Bait 1:
Indonesia tanah airku, Tanah tumpah darahku.
Disanalah aku berdiri, Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku, Bangsa dan Tanah Airku.
Marilah kita berseru "Indonesia bersatu."
Hiduplah tanahku, Hiduplah negriku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya.
Bangunlah jiwanya, Bangunlah badannya.
Untuk Indonesia Raya.
Refrein:
Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Tanahku, negriku yang kucinta.
Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya.
Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Tanahku, negriku yang kucinta.
Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya.
Bait 2:
Indonesia! Tanah yang mulia, Tanah kita yang kaya.
Di sanalah aku berada Untuk slama-lamanya.
Indonesia, Tanah pusaka, Pusaka Kita semuanya.
Marilah kita mendoa, "Indonesia bahagia!"
Suburlah Tanahnya, Suburlah jiwanya,
Bangsanya, Rakyatnya semuanya.
Sadarlah hatinya, Sadarlah budinya.
Untuk Indonesia Raya.
disambung dengan refrein
Bait 3:
Indonesia! Tanah yang suci, Tanah kita yang sakti.
Disanalah aku berdiri menjaga ibu sejati.
Indonesia! Tanah berseri, Tanah yang aku sayangi.
Marilah kita berjanji: "Indonesia abadi!"
Slamatlah Rakyatnya, Slamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya semuanya.
Majulah Negrinya, Majulah Pandunya.
Untuk Indonesia Raya.
disambung dengan refrein
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
A. SEJARAH
Penciptanya adalah W.R Supratman, mula-mula diperdengarkan pada muka umum di Jakarta tanggal Oktober 1928 pada saat istirahat dalam Kongres Pemuda yang ke-2 sidang terakhir. Pada zaman itu Belanda melarang lagu Kebangsaan Indonesia Raya karena takut akan timbulnya nasionalisme Bangsa Indonesia semakin menuntut kemerdekaanya.
Hingga Belanda menyerah kepada Jepang 1943, lagu kebangsaan Indonesia Negara oleh Jepang diperbolehkan dikumandangkan, tetapi itupun tidak berlangsung lama. Diakhir tahun 1943 Jepang melarang lagu Indonesia Raya dan Bendera Merah Putih. Karena banyaknya pemberontakan-pemberontakan sehingga akhir tahun 1944 Bendera dan Lagu Kebangsaan diperbolehkan kembali disamping lagu kebangsaan Jepang dan Bendera Hinomaru.
B. DASAR HUKUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tanggal 26 Juni tahun 1958 No. 44 (L.N 1958-72) ditetapkan bahwa lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah “ Indonesia Raya “.
Menurut Penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut diatas (T.L. No. 637) yang dimaksudkan dengan lagu Kebangsaan Indonesia Raya Republik Indonesia ini adalah Lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman yang untuk pertama kalinya dinyanyikan dimuka umum di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakannya Kongres Pemuda seluruh Indonesia.
Lagu tersebut telah mengalami perubahan oleh Panitia Peninjauan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tahun 1943.
C. ATURAN MEMPERDENGARKAN/MENYANYIKAN
Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan
a. Pada saat kesempatan diperdengarkan, maka lagu dinyanyikan lengkap satu kali yaitu stofe dengan dua kali ulangan.
b. Pada saat kesempatan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama, dengan dua kali ulangan.
c. Pada saat kesempatan tersebut pada hurup b diatas, Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan penuh tiga bait dengan catatan, bahwa sesudah bait kedua dinyanyikan ulangan satu kali sedang sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.
A. PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
1. Tersendiri
Sebagai salah satu atribut Negara, Lagu kebangsaan itu dalam mempergunakannya harus dihormati setinggi-tingginya dan sesui dengan kedudukannya.
Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan :
a. Sebagai penghormatan kepada Presiden / Wakil Presiden yang diadakan oleh pemeritantah dan oleh umum seperti saat melakukan kunjungan ke daerah-daerah pada saat tiba dan meninggalkan daerah.
b. Pada saat pertemuan-pertemuan resmi.
c. Pada saat penaikan / penurunan bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
d. Selain kesempatan tersebut diatas dapat pula diperdengarkan / dinyanyikan.
1. Sebagai pernyataan perasaan Nasional, dengan mana dimaksudkan misalnya pada suatu pertemuan hadirin spontan menyanyikan Lagu Kebangsaan.
2. Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran, dengan maksud pendidikan umum serta pengajaran disekolah-sekolah.
2. Secara bersama-sama dengan Lagu Kebangsaan asing Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan bersama-sama dengan Lagu Kebangsaan asing sebagai berikut :
a. Apabila untuk Kepala Negara asing diperdengarkan Lagu Kebangsaan negara asing, maka Lagu Kebangsaan diperdengarkan terlebih kemudian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
b. Pada waktu Duta Besar asing menyerahkan surat kepercayaan, maka lagu kebangsaan negara asing diperdengarkan terlebih dahulu pada saat Duta Besar negara asing itu tiba, sedangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat Duta Besar meninggalkan Istana.
c. Jika pada saat pertemuan yang diadakan perwakilan pemerintah asing, maka Lagu kebangsaan diperdengarkan terlebih dahulu dari Lagu Kebangsaan negara asing.
d. Dalam suatu pertemuan umum maupun tertutup yang dihadiri oleh pejabat Negara Republik Indonesia yang diundang sebagai pejabat negara, Lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri.
A. TATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
1. Sesuai dengan kedudukannya, maka :
a. Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan / dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.
b. Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan / dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan kata-kata, gubahan lain selain dari yang resmi.
1. Cara-cara penghormatan :
Kewajiban pada saat diperdengarkan / dinyanyikan Lagu Kebangsaan, maka :
a. Hadirin tegak berdiri.
b. Hadirin yang berseragam menghormat sesuai aturan organisasinya.
c. Hadirin yang tidak berseragam memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan telapak tangan dengan jari merapat kepaha, penutup kepala harus dilepas, kecuali kopiah, sorban, ikat kepala dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan.
A. LARANGAN
Lagu Kebangsaan wajib dihormati setinggi-tingginya demi kehormatan Lagu Kebangsaan :
1. Menggunakan Lagu Kebangsaan sebagai reklame dalam bentuk apapun.
2. Menggunakan bagian-bagian Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan.
A. ANCAMAN HUKUMAN
Tindak pidana tersebut dibawah ini, yaitu :
1. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun.
2. Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
3. Dalam suatu pertamuan, yang tidak dapat dilihat umum, memperdengarkan / menyanyikan Lagu Kebangsaan negara asing sendiri tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari Kepala Daerah setempat yang tertinggi.
4. Menyanyikan Lagu Kebangsaan pada waktu dan tempat sesuka-sukanya sendiri.
5. Memperdengarkan / menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, iringan kata-kata atau gubahan yang lain, selain yang resmi.
Untuk setiap pelanggaran diancam tiga bulan penjara
LAMBANG NEGARA
SEJARAH
Tidak diketahui secara pasti, namun dalam sejarah bangsa Indonesia Lambang Burung Garuda terdapat dalam Lencana Garuda Mukha yang dikenakan oleh Prabu Airlangga yang digambarkan sebagai Dewa Wisnu yang mengendarai Burung Garuda yang bergelar Resi Getayu.
Bersumber dari museum Idayu Jakarta terdapat beberapa rancangan Lambang Negara. Sekitar akhir tahun 1949 diketahui adanya sesuatu panitia yang merancang Lambang Negara, diantaranya adalah Mr. Mohamad Yamin dan Sultan Hamid II.
Data yang pasti diketahui tanggal 8 Februari 1950 terdapat rancangan Lambang Negara yang dibuat oleh Mr. Mohammad yamin yang telah dipersiapkan di Istana Gambir, dalam rangka Rapat Panitia Lambang Negara bersama Presiden Republik Indonesia I, yang kemudian tercatat dalam sejarah selanjutnya rancangan mana yang terpilih.
Pada Sidang DPR RIS tanggal 20 Februari 1950 Lambang Negara yang terpampang sama dengan sekarang ada.
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah yang menetapkan Lambang Negara secara resmi adalah PP No. 66 tahun 1951, tanggal 17 Oktober 1951, yang dinyatakan berlaku tanggal 17 Agustus 1952. Dimasukan ke dalam Lembaran Negara tahun 1951, (LN 1951 – 111).
2. Penggunaannya diatur oleh PP No. 43 tahun 1958, yang dimasukan ke Lembaran Negara No. 71 tahun 1958.
Lambang negara ditetapkan berupa suatu lukisan yang diambil dari salah satu bentuk-bentuk perwujudan peradaban Indonesia yang hidup dalam mythologi, symbologi dan kesusastraan Indonesia dan tergambar pada beberapa candi sejak abad ke 6 sampai dengan abad ke 16.
BENTUK
Pada garis besarnya Lambang Negara itu terbagi atas 3 (tiga) bagian yaitu :
1. Burung Garuda yang menengok dengan kepala lurus ke sebelah kanan.
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkram oleh Garuda.
MAKNA LAMBANG NEGARA
Dengan bagian-bagiannya
1. Burung Garuda, yang digantungi perisai, dengan paruh, sayap, ekor dan cakar melambangkan tenaga pembangunan.
2. Sayapnya yang berbulu tujuh belas (setiap sayapnya) melambangkan tanggal 17 (tanggal kemerdekaan).
3. Ekor berbulu delapan menandakan bulan ke 8 / Agustus, bulan kemerdekaan Republik Indonesia.
4. Bulu leher sebanyak 45 (empat puluh lima) menandakan tahun kemerdekaan (1945).
5. Perisai atau tameng berbentuk jantung adalah senjata yang dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai tanda perjuangan untuk mencapai tujuan dengan jalan melindungi diri.
Senjata yang demikian itu dijadikan lambang, karena wujud dan artinya tetap, tidak berubah-ubah, yakni sebagai lambang perjuangan dan perlindungan.
Dengan mengambil bentuk perisai ini, maka Republik Indonesia berhubungan langsung dengan peradaban Indonesia asli.
Garis hitam tebal ditengah-tengah perisai ini dimaksudkan khatulistiwa (equator)yang melewati Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Barat. Hal menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat penuh dipermukaan bumi berhawa panas.
Lima buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Negara Republik Indonesia, PANCASILA, yaitu :
· Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
Tertulis dengan Nur Cahaya diruangan tengah berbentuk bintang yang bersudut lima.
· Dasar Kerakyatan
Dilukiskan dengan Kepala Banteng sebagai lambang tenaga rakyat.
· Dasar Kebangsaan
Dilukiskan dengan Pohon Beringin, tempat berlindung.
· Dasar Perikemanusiaan
Dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi. Rantai bermata bulatan menunjukan bagian perempuan berjumlah 9 (sembilan), dan rantai bermata persegi berjumlah 8 (delapan) menunjukan bagian laki-laki. Jumlah rantai sebanyak 17 (tujuh belas) itu sambung menyambung tidak putus-putusnya sesuai dengan sifat manusia yang turun temurun.
· Dasar Keadilan Sosial
Dilukiskan dengan padi dan kapas sebagai tanda tujuan kemakmuran, kedua gambar tumbuh-tumbuhan tersebut (padi dan kapas) sesuai dengan hymne yang memuji-muji pakaian (sandang) dan makanan (pangan).
1. Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dapat disalin diartikan sebagai berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Sedangkan perkataan Bhinneka itu sendiri adalah gabungan dua perkataan : Bhinna dan Ika.
Adapun makna dari pepatah itu adalah penggambaran dari persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia walaupun keluar memperlihatkan perbedaan dan perlainan. Kalimat itu telah tua sekali usianya dan telah dipakai oleh pujangga terutama oleh Empu Tantular dalam kitabnya Sutasoma, yang mengartikan pepatah tersebut sebagai “Diantara Pusparagam ada Persatuan”.
WARNA
Warna Lambang Negara yang dipakai adalah (terutama) tiga warna, yaitu Merah, Putih, Kuning Emas. Disamping itu dipakai juga warna hitam sebagai warna yang sebenarnya ada di alam.
Warna Emas dipakai oleh semua burung garuda, yang menggambarkan kebesaran bangsa dan keluhuran negara.
Warna Merah Putih dipakai pada ruangan perisai ditengah-tengah dan pada pita dalam cengkraman cakarnya.
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA
Penggunaan Lambang Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tentang lambang Negara tanggal 26 Juni 1958 (L.N. 1958 – 71) yang disesuaikan dengan keadaan sekarang, berbunyi sebagai berikut :
a. Pemasangan Lambang Negara di muka sebelah luar gedung dianggap sebagai suatu keistimewaan.
Oleh karena itu pemasangan dengan cara ini dibatasi pada gedung dan rumah jabatan, yaitu rumah dinas yang khusus disediakan untuk jabatan-jabatan tertentu, yaitu :
· Gedung-gedung MPR, DPR, Mahkamah Agung, DPA, BPK, Sekretariat Negara, BAPPENAS.
· Rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur / Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan itu.
a. Pemasangan Lambang Negara di dalam gedung :
1. Pemasangan Lambang Negara diharuskan di dalam tiap
1) Kantor Kepala Daerah
2) Ruang Sidang MPR dan DPR
3) Ruang Sidang Peradilan
4) Markas Angkatan Perang
5) Kantor Keplosian Negara
6) Kantor Imigrasi
7) Kantor Bea dan Cukai
8) Kantor Syahbandar
1. Pemasangan Lambang Negara diperbolehkan pada tiap kantor negeri lain, di luar kantor tersebut di atas.
2. Jika Lambang Negara dalam suatu ruangan ditempatkan bersama-sama dengan Presiden dan / atau gambar Wakil Presiden, maka kepada Lambang Negara diberi tempat paling sedikit sama dengan yang diberikan kepada gambar itu.
a. Pemasangan Lambang Negara secara lain
1) Lambang Negara dipasang pada paspor dan tiap Lembaran Negara dan Berita Negara serta tambahan-tambahannya pada halaman pertama atas tengah.
2) Lambang Negara hanya diperbolehkan untuk cap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPA, Ketua BPK, Ketua BAPPENAS, Kepala Daerah Tingkat Bupati ke atas dan Notaris.
3) Di dalam cap dinas untuk kantor-kantor pusat dari jabatan-jabatan tersebut dalam huruf b angka 2 di atas boleh dilukiskan Lambang Negara.
4) Lambang Negara dapat digunakan pada surat jabatan Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPA, Ketua BPK, Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Nagara, termasuk sekretaris-sekretaris di bawahnya, Gubernur / Kepala Daerah dan Notaris.
5) Lambang Negara dapat digunakan pada :
· Mata uang logam dan mata uang kertas.
· Kertas bermaterai (dalam materainya)
· Surat Ijazah Negara
· Barang negara di rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Luar Negeri.
· Pakaian-pakaian resmi yang dianggap perlu oleh Pemerintah.
· Buku-buku dan majalah-majalah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
· Buku kumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh Pemerintah, juga buku kumpulan Undang-undang yang diterbitkan oleh Partikelir.
· Surat-surat kapal dan barang-barang lain dengan seizin Menteri yang bersangkutan.
6) Lambang Negara dapat digunakan diadakannya peristiwa-peristiwa resmi, pada gapura dan bangunan-bangunan lainnya yang pantas.
7) Lambang Negara dalam bentuk Lencana dapat digunakan di suatu negara asing oleh Instansi-instansi Pemerintah Republik Indonesia dilakukan menurut peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan lambang kebangsaan asing yang berlaku di negeri itu.
LARANGAN
Pada dasarnya Lambang Negara dilarang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Lambang Negara tahun 1958 No. 43 (L.N. 1958 – 71) yang ketentuan-ketentuan pokoknya seperti diuraikan di atas, dan disamping itu :
a) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain.
b) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan cap dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun.
c) Dilarang membuat lambang perseorangan, perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahaan yang pada pokoknya sama sekali menyerupai Lambang Negara.
ANCAMAN HUKUMAN
Tindak pidana tersebut di bawah ini, yaitu :
a. Menggunakan Lambang Negara bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan lambang Negara tahun 1958 No. 43 (L.N. 1958 – 71) dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Panji dan Bendera Jabatan.
b. Menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lain pada Lambang Negara.
c. Menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan cap dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun.
d. Lambang perseorangan, perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahaan yang pada pokoknya sama sekali menyerupai Lambang Negara.
Kesemuanya dianggap sebagai pelanggaran dan perbuatannya dihukum dengan hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda.
SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
PENGERTIAN
Asal kata
· Bandira / Bandir yang artinya umbul-umbul
· Bandiera dari Bahasa Itali Rumpun Romawi Kuno.
· Dalam Bahasa Sangsakerta untuk Pataka, Panji, Dhuaja.
Bendera adalah lambang kedaulatan kemerdekaan. Dimana negara yang memiliki dan mengibarkan bendera sendiri berarti negara itu bebas mengatur segala bentuk aturan negara tersebut.
Menurut W.J.S. Purwadarminta, Bendera adalah sepotong kain segi tiga atau segi empat diberi tongkat (tiang) dipergunakan sebagai lambang, tanda dsb, panji tunggul.
SEJARAH
Bangsa Indonesia purba ketika masih bertempat di daratan Asia Tenggara + 6000 tahun yang lalu menganggap Matahari dan Bulan merupakan benda langit yang sangat penting dalam perjalanan hidup manusia. Penghormatan terhadap benda langit itu disebut penghormatan Surya Candra.
Bangsa Indonesia purba menghubungkan Matahari dengan warna merah dan Bulan dengan warna putih. Akibat dari penghormatan Surya Candra, bangsa Indonesia sangat menghormati warna merah putih.
Kedua lambang tersebut melambangkan kehidupan yaitu :
Merah melambagkan darah, ciri manusia yang masih hidup
Putih melambangkan getah, ciri-ciri tumbuhan yang masih hidup
Warna Merah Putih dianggap lambang keagungan, kesaktian dan kejayaan.
Warna Merah Putih itu bagi bangsa Indonesia khususnya bagi rumpun Aestronia pada umumnya merupakan keagungan, kesaktian dan kejayaan. Berdasarkan anggapan tersebut dapat dipahami apa sebab lambang perjuangan kebangsaan Indonesia, Lambang Negara Nasional, yang merupakan bendera berwarna Merah Putih.
Kemudian bendera Merah-Putih bergelar “Sang” yang berarti kemegahan turun temurun, sehingga Sang Saka berarti berdera warisan yang dimuliakan.
Makna warna bagi bangsa Indonesia
MERAH : Gula Merah, Bubur Merah, Berani, Kuat, Menyala, Darah
PUTIH : Gula Putih, Bubur Putih, Kelapa, Suci, Bersih, Hidup, Getah
TARICH SANG MERAH PUTIH
Lihat Tarich Sejarah Sang Merah Putih
TATA KRAMA
1. Tidak boleh menyentuh tanah
Logika : Bendera akan kotor
Kiasan : Tanah merupakan tempat berpijak, maka bila bendera jatuh, seolah-olah menginjak bendera
2. Tidak boleh dibawa balik kanan
Kiasan : Karena negara seperti mundur / kemunduran
Langganan:
Postingan (Atom)